Selasa, 21 Mei 2013

wanita berkerudung atau wanita berjilbab



Wanita Berkerudung atau Wanita Berjilbab

Dewasa ini kita bisa melihat wanita yang berkerudung lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Trend berkerudung yang semakin modern dan bermacam-macam model membuat orang tertarik untuk menggunakan kerudung. Namun sebenarnya arti berkerudung dan berjilbab itu perbedaan. Berkerudung artinya menutupi kepala semata-mata agar rambut yang disebut mahkota wanita itu tidak terlihat. Wanita yang berkerudung terkadang tidak memperhatikan hal-hal lain karena lebih fokus menutupi rambutnya. Sedangkan berjilbab artinya menutup aurat. Aurat di sini bukan berarti sekedar menutupi badan kita agar tidak terlihat kulitnya langsung tetapi tidak memperlihatkan lekuk tubuh yang dapat mengganggu nafsu kaum adam. Wanita adalah makhluk ciptaan Alloh SWT yang sangat dituntut untuk menutupi aurat. Perintah Alloh SWT terdapat dalam quran surat :  

Kamis, 04 April 2013

perubahan kurikulum 2013



Nama   : OKTE DWI ULFAH
NIM    : F1B011051
“Perubahan Kurikulum 2013 Berbasis Tematik-integritas”
  1. Latar Belakang Masalah
Perubahan merupakan sesuatu yang akan terus terjadi dalam dunia ini, bagaimanapun perubahan merupakan hal yang wajar, wajar apabila kita telah terbiasa menghadapinya dan mau terbuka menerimanya serta mampu beradaptasi terhadap perubahan tersebut. Namun sebaliknya merupakan hal yang tidak wajar apabila kita adalah tipe orang yang mempertahankan suatu keadaan karena sudah merasa nyaman tapi bukan berarti semua orang bisa mudah menerima perubahan karena setiap orang mempunyai resistensi terhadap suatu perubahan.
Namun dewasa ini, di zaman modern dan dinamis ini dorongan untuk melakukan sebuah perubahan sangatlah besar. Tidak hanya dorongan dari dalam tetapi dorongan dari luarpun sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan suatu organisasi.
Dalam organisasi, terkadang sebuah perubahan tidak mudah diterima oleh semua anggota. Oleh karena itu diperlukan pula strategi untuk meyakinkan anggota untuk dapat menerima perubahan tersebut. Budaya organisasi lama yang biasanya membuat anggota atau karyawan organisasi enggan menerima sebuah perubahan baru. Namun dengan adanya komitmen  dari seluruh elemen organisasi untuk melakukan perubahan, maka perubahan organisasi bukanlah hal yang mustahil. Menciptakan organisasi yang dinamis, adaptif, dan fleksibel merupakan tuntutan zaman modern ini.
Perkembangan dari trend globalisasi tersebut mengharuskan organisasi suatu Negara dituntut untuk survive dalam menghadapi kompetisi yang semakin ketat. Begitu juga dalam hal pendidikan, rencana Kemendiknas untuk melakukan perubahan kurikulum pada tahun 2013 menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Gagasan perubahan kurikulum ini ternyata sudah dimulai sejak 2010. Salah satu barometer yang dijadikan alasan pentingnya perubahan kurikulum itu dilakukan adalah survey Trends in International Math and Science” oleh Global Institute pada tahun 2007 , dimana berdasarkan survey tersebut hanya 5 persen siswa Indonesia yang mampu mengerjakan soal berkategori tinggi yang memerlukan penalaran. Sedangkan siswa Korea yang sanggup mengerjakannya mencapai 71 persen. Indikator lain adalah Programme for International Student Assessment (PISA) pada tahun 2009 menempatkan Indonesia di peringkat 10 besar terakhir dari 65 negara peserta PISA. Kriteria penilaiannya adalah kemampuan kognitif dan keahlian siswa membaca, matematika, dan sains. Penguasaan siswa Indonesia hanya sampai level 3 sementara negara lain sampai level 4,5 dan 6. Kedua survey ini menunjukkan rendahnya mutu pendidikan kita. Alasan lain yang dikemukakan oleh mendiknas terkait rencana perubahan kurikulum selain menigkatkan daya nalar siswa, adalah upaya meningkatkan kreativitas, dan pendidikan karakter.
Mutu pendidikan kita yang rendah adalah tantangan dunia pendidikan kita dari waktu ke waktu. Namun apakah rendahnya mutu pendidikan kita adalah semata karena kesalahan kurikulum dan  solusinya adalah perubahan kurikulum? Oleh karena itu, di sini penulis akan mencoba menguraikan perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia.

  1. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan perubahan organisasi?
2.      Apa yang dimaksud dengan perubahan kurikulum 2013?
3.      Bagaimana bentuk perubahan organisasi dalam menerapkan kurikulum baru?

  1. Tinjauan Pustaka
1.      Perubahan Organisasi
Menurut Armstrong fenomena perubahan berlaku terutama untuk organisasi dan kehidupan di dalamnya. Kelangsungan hidup, eksistensi dan pertumbuhan masyarakat untuk melakukan inovasi, re-organisasi, pengenalan teknologi baru, perubahan metode, prosedur dan praktik kerja (Ncube dan Kajengo, 2000).
George & Jones mendefinisikan perubahan sebagai perpindahan dari keadaan saat ini menuju keadaan masa depan (Vithessonti, 2005). Hanson (Ncube dan Kajengo, 2000) juga menyebutkan bahwa perubahan adalah proses pelaksanaan suatu inovasi dalam organisasi. Perubahan terjadi sepanjang waktu dalam kehidupan manusia dan organisasi serta tidak dapat dihindari. Untuk banyak orang, perubahan dapat berarti dua hal: dapat merangsang dan memotivasi, atau dapat membawa penderitaan dan ketakutan, tergantung pada bagaimana perubahan itu dikenalkan kepada mereka. Perubahan sering terjadi dengan sendirinya, bahkan sering terjadi tanpa disadari bahwa perubahan tersebut sedang terjadi. Perubahan berarti harus mengubah dalam mengerjakan atau berpikir tentang sesuatu. Dengan demikian perubahan adalah membuat sesuatu menjadi berbeda. Perubahan adalah pergeseran dari keadaan sekarang suatu organisasi menuju pada keadaan yang diinginkan di masa depan (Wibowo, 2006).
Perubahan organisasi adalah perubahan yang lebih mengarah kepada aspek-aspek teknologi yang digunakan oleh suatu organisasi. Perubahan sangat diperlukan dalam organisasi untuk menciptakan organisasi yang dinamis, adaptif, dan fleksibel. Perubahan organisasi adalah kegiatan episodic, artinya perubahan dimulai pada satu titik, berlanjut melalui serangkaian tahap, dan mencapai puncak dalam hasil yang diharapkan oleh mereka yang terlibat berupa perbaikan dari titik awal. Perubahan memiliki permulaan, pertengahan dan akhir.
Perubahan organisasi atau pembaharuan organisasi (organizational change) didefinisikan sebagai pengadopsian ide-ide atau perilaku baru oleh sebuah organisasi. Organiasasi dirancang untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan melalui pembaharuan dan pengembangan internal. Perubahan organisasi dicirikan dengan berbagai usaha penyesuaian-penyesuaian desain organisasi di waktu mendatang. Pengelolaan perubahan secara efektif tidak hanya diperlukan bagi kelangsungan hidup organisasi, tetapi juga sebagai tantangan pengembangan. Dalam pengertian lain perubahan organisasi merupakan proses penyesuaian desain organisasi terhadap kondisi lingkungan yang dihadapi.



2.      Perubahan Kurikulum 2013
Kurikulum didefinisikan sebagai perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara yang berisi rancangan pelajaran yang didalamnya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Suatu kurikulum hendaknya dirancang sesuai dengan kultur dan cita-cita nasional yang pada akhirnya menciptakan generasi-generasi yang cerdas, humanis dan berakhlak mulia.
Di Indonesia, kurikulum selalu berganti dari tahun ke tahun, dari menteri ke menteri yang pada akhirnya memusingkan guru, dan para siswa itu sendiri, dan itu masih terus terjadi sampai saat ini. Tapi esensi dari pendidikan bukanlah seberapa canggih kurikulum itu dibuat, seberapa menyulitkan kurikulum itu dibuat, dan juga bukan seberapa pusingnya siswa dibuat oleh kurikulum tersebut, melainkan seberapa efektif dan efisien kurikulum itu dibuat, sehingga menciptakan generasi-generasi yang cerdas, humanis, anti korupsi, dan kreatif dan inovatif.
Di tahun 1990 an kita mengenal kurikulum cara belajar siswa aktif (CBSA), di tahun 2004 kita dikenali lagi dengan istilah kurikulum berbasis kompetensi, kemudian ditahun 2006 lagi-lagi kita dicekoki dengan kurikulum baru yakni kurikulum tingkat satuan pendidikan. Dan tahun ini tepatnya bulan Juli pemerintah akan menerapkan kurikulum berbasis tematik-integratif. Dengan pendekatan tematik integratif ini, anak-anak tingkat SD ini akan belajar sesuai dengan tema yang dipilih oleh gurunya secara teratur tiap minggu. Tema yang diangkat tersebut akan menjadi penggerak mata pelajaran yang lain. Kurikulum 2013 ini merupakan hasil perbaikan dari kurikulum sebelumnya, yakni KBK dan KTSP. Yang diperbaiki yaitu alur pikir dalam penyusunan materi yang diperdalam dan diperluas dan beban yang disesuaikan. Kurikulum ini menghapus mata pelajaran yang mendukung persaingan global seperti bahasa Inggris dan TIK. Mata pelajaran IPA dan IPS tidak dihilangkan, hanya dimasukkan pada mata pelajaran lain.
3.      Implementasi Perubahan Kurikulum dalam Pendidikan di Indonesia
Perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia masih pro-kontra. Banyak hal yang membuat sebagian orang menolak adanya perubahan kurikulum yang dirasa kurang efektif dan efisien. Perubahan kurikulum yang selalu berubah setiap kali pergantian Menteri, dengan kata lain ganti Menteri ganti pula kurikulumnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pemerintah tidak mengada-ada dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan, namun berangkat dari upaya menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan nasional dan era globalisasi. Pendidikan itu dinamis, termasuk kurikulumnya sehingga tidak bisa dikatakan mengada-ada kebijakan pengembangan kurikulum. Kita sesuaikan dengan perkembangan situasi.
Sejumlah organisasi massa yang tergabung dalam Aliansi Revolusi Pendidikan menolak rencana implementasi Kurikulum 2013 tahun ajaran 2013/2014. Aliansi ini terdiri dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekolah Tanpa Batas (STB), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Koalisi Pendidikan, Solidaritas Anak Jalanan untuk Demokrasi (SALUD), BEM UNJ, Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (APPI), dan praktisi pendidikan.  Mereka menyebut Kurikulum 2013 diputuskan secara mendadak dan menelan anggaran hingga Rp 2,49 triliun. Sampai saat ini DPR juga belum menyetujui anggaran melekat yang diajukan pemerintah untuk dialihkan ke program Kurikulum 2013. Meskipun demikian, Kemendikbud tetap saja menjalankan seluruh proses perubahan kurikulum.
Meski demikian, perubahan kurikulum oleh pemerintah juga harus memiliki urgensi dan tujuan yang tepat dan benar. Kurikulum ini perlu dibahas lagi di tingkat kabinet agar nanti bisa diimplementasikan dengan baik.
  1. Penutup
1.      Kesimpulan
Perubahan organisasi merupakan pembaharuan dari keadaan sebelumnya ke keadaan yang baru guna beradaptasi dengan situasi dan kondisi saat itu agar organisasi lebih dinamis, adaptif, dan fleksibel. Begitu halnya dengan perubahan kurikulum, kurikulum berubah untuk bisa menyesuaikan dengan tuntutan zaman yang semakin modern ini. Kurikulum 2013 ini adalah berbasis tematik-integritas. Perubahan ini masih menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang menolak kurikulum tersebut karena dianggap tidak melibatkan stakeholder, menghapus mata pelajaran yang dianggap mendukung persaingan global seperti bahasa inggris dan TIK. Meski begitu pemerintah akan tetap menerapkan kurikulum tematik-integritas tersebut pada bulan Juli mendatang.
2.      Saran
Pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat dalam membuat kebijakan, terutama dalam masalah pendidikan. Siswa, guru, dan ahli-ahli pendidikan yang sering bicara di TV-TV nasional perlu dilibatkan dalam merancang kurikulum nasional. Bukan hanya pemerintah, dalam hal ini departemen pendidikan saja yang selalu memiliki hak prerogratif untuk merubah kurikulum tanpa melibatkan secara aktif semua stakeholder di dalamnya.
Bukankah menciptakan guru-guru berkualitas lebih penting dari pada mengganti kurikulum, bukankah membangun sekolah dengan fasilitas baik lebih penting, bukankah membuat pendidikan yang berkualitas dan dapat dirasakan oleh semua rakyat dari Aceh sampai Papua juga lebih penting dari pada sibuk gonta ganti kurikulum. Berhentilah hanya berfikir kuantitafif semata, cobalah berfikir lebih substantif dan kualitatif dengan menciptakan pendidikan yang tangguh tanpa harus gonta ganti kurikulum semata yang dapat memboroskan anggaran.

DAFTAR PUSTAKA
http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/31/esensi-perubahan-kurikulum-547255.html
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/13/03/28/mkdkxs-kurikulum-2013-ditolak

kritik terhadap teori motivasi maslow


Nama   : OKTE DWI ULFAH
NIM    : F1B011051

“KRITIK TERHADAP TEORI MOTIVASI MASLOW”

  1. Tiadanya kebutuhan spiritual di dalam teori Maslow.
Di dalam teori tersebut tidak adanya kebutuhan spiritual. Padahal selama ini banyak kasus psikologis yang melibatkan adanya kebutuhan manusia akan agama, kepercayaan, atau spiritual tertentu. Sehingga hal ini merupakan kekurangan yang sangat vital dalam teori Maslow tersebut. Orang bersedekah, menunaikan sholat, zakat, ibadah haji adalah kebutuhan spiritual semata-mata karena motivasi agama terhadap Tuhannya. Kebutuhan itulah yang tidak terkategorikan di dalam hierarki teori Maslow. Tubuh dan jiwa saling berkaitan, keduanya tidak bisa dipisahkan bila manusia mau disebut utuh. Kelemahan dalam tubuh dapat mempengaruhi jiwa, kekurangan dalam jiwa pasti akan memengaruhi tubuh. Ini tidak berarti bahwa kesehatan tubuh dapat diabaikan. Baik aspek rohani maupun aspek jasmani harus berada dalam keseimbangn namun, bila mau diurut memelihara jiwa harus didahulukan daripada memelihara tubuh. Bila jiwa kita bisa bebas dari ikatan-ikatan yang bersifat fisik, kita bisa beraktualisasi diri tidak perlu orang menunggu kebutuhan dasar, rasa aman, rasa cinta, dan percaya diri terpenuhi agar bisa beraktualisasi diri seperti teori yg dianjurkan oleh motivasi Maslow. Kita bisa bertaktualisasi diri karena jiwa kita merdeka dari keinginan-keinginan fisiknya. Benarlah perkataan kuno yang mengatakan “kalau orang mengisi hati dan jiwanya dengan keadilan dan kebenaran, maka kebutuhan lainnya akan ditambahkan”. Dengan kata lain, bila hati dan fikiran sehat, kebutuhan jenjang pertama sampai ke empat tidak perlu dikhawatirkan namun banyak diantara kita memilih yang sebaliknya, kebutuhan fisik diutamakan sedangkan kebutuhan jiwa diabaikan. Tidak heran banyak orang yang memiliki motivasi rendah sekalipun kebutuhan mendasar, rasa aman, rasa cinta dan harga diri terpenuhi. Kita perlu merdeka dari ikatan kebutuhan-kebutuhan jasmani kita.

  1. Tingkatan-tingkatan  (hierarki yg janggal)
Pengertian tentang kebutuhan yang berjenjang tidak tepat. Kebutuhan manusia tidak perlu dikategorikan ke lima jenjang kebutuhan. Tidak perlu ada kasta kebutuhan. Manusia terdiri dari tubuh dan jiwa, ada kebutuhan jasmani, ada kebutuhan rohani. Tubuh membutuhkan udara, makanan, air, istirahat dan ini memang diperlukan untuk menjaga agar tubuh bisa berfungsi dengan baik. Karena jika tubuh kekurangan nutrisi bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemah. Tingkatan-tingkatan di dalam teori Maslow bersifat relatif karena mungkin benar bagi satu orang, tapi belum tentu sesuai dengan orang lain. Misalnya apakah kita harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan fisiologis sebelum kita membutuhkan cinta? Lalu, apakah kita tidak membutuhkan cinta, apabila kita tidak atau belum memenuhi kebutuhan akan rasa aman? Seorang ibu rela mati demi anaknya tanpa dia memikirkan apakah dia sedang lapar atau dia sedang terancam keamanannya. Ini berarti teori Maslow tidak berlaku. Jadi, seyogyanya kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas tidak perlu untuk disusun secara hierarkis.

Kamis, 10 Januari 2013

Sudah cukup..
Tak ada lagi yang harus saya lakukan.
Cinta memang tak berpihak pada kita.
Bukan untuk melupakan semua kenangan itu, hanya menginginkan kehidupan yang baru.
Bukan untuk menjadikanmu musuh, hanya ingin membiasakan diri jauh darimu.

Pengalaman itu adalah guru saya untuk ke depannya.
Saya menginginkan sosok yang dewasa, tangguh, bijaksana, sholeh, penyabar, penyayang, dan pekerja keras bukan sekedar hanya mengandalkan takdir semata tanpa perjuangan.
Tapi itu sulit...
Saya tidak mencari yang sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Alloh.
Tapi saya mencari yang ingin bekerja keras dengan penuh perjuangan untuk mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan dunia akherat.

Bukan saya ingin memutuskan silaturahmi, hanya saja ingin menunggu sampai akhirnya perasaanmu netral dan bisa dikendalikan.
Saya yakin Anda bisa, toh saya seperti ini juga belajar dari pengalaman Anda.

Saya kini telah melewati masa-masa sulit itu, dimana saya untuk kesekian kalinya ditinggalkan oleh orang yang DULU saya sayangi. Maka dari itu, Anda juga sekarang harus bisa :)

Saya tau betapa banyak kesalahan saya kepada Anda. Betapa banyak janji-janji saya yang tidak bisa saya tepati yang mungkin itu selalu membuat Anda selalu datang menghantui saya.
Maaf..
Dan Anda bisa datang pada saya ketika perasaan itu sudah bisa Anda kendalikan.

Kebijakan Pajak



 “Kebijakan Pajak di Indonesia”
A.    Latar Belakang
Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi suatu negara. Hukum pajak termasuk hukum publik yang berlaku Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.
Pemerintah dalam menjalankan fungsi pajak harus dapat mengakomodir kebijakan perpajakan yg berkaitan dengan peningkatan perkembangan ekonomi dan sosial yang terjadi, dan ekonomi sosial berubah dengan cepat dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang selalu ketinggalan. Tidak mudah menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat. Perundang-undangan juga tidak pernah lengkap memenuhi segala peristiwa hukum. Untuk itu, pemerintah diberi asas Freies Ermessen (kebebasan bertindak). Menurut Sjachran Basah, Freies Ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan persoalan-persoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-tiba dimana hukum (perundang-undangan) tidak mengaturnya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda.
Misalnya saja penyelenggaraan otonomi daerah yang dimulai sejak 1 januari 2001 masih diselimuti dengan berbagai masalah dan kendala. Hal ini disebabkan karena persoalan otonomi daerah yang cukup rumit dan kompleks serta banyak sekali keterkaitan dan melibatkan variabel lainnya. Maka dari itu, dibutuhkan kebijakan dari pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang terkait tentang otonomi daerah yang menyangkut pajak daerah atau hubungan keuangan pusat dan daerah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kebijakan pajak?
2.      Bagaimana pelaksanaan pajak di Indonesia?
3.      Bentuk kebijakan pajak seperti apa yang diambil Pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah pajak?

C.     Kerangka Teori
Dalam pelaksanaannya, Undang-undang selalu diikuti dengan ketentuan-ketentuan lain atau kebijakan-kebijakan lain, termasuk Undang-undang perpajakan yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak. Dengan banyaknya kebijakan tersebut, membuka celah bagi wajib pajak untuk menganalisis kesempatan guna perencanaan pajak yang baik.
D.    Pembahasan
1.      Kebijakan Pajak
Menurut kamus bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tata pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sbg garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan.
Menurut pendapat Ray M. Sommerfeld yang dikutip R.Mansury bahwa pengertian pajak adalah pengalihan sumber daya dari sektor swasta kepada sektor publik (Negara), karena penduduk yang bersangkutan mempunyai kemampuan secara ekonomis yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan tanpa mendapat imbalan yang langsung ditunjuk dalam rangka memenuhi tujuan ekonomi sosial negaranya. Jadi tujuan pemungutan pajak adalah merupakan tujuan sosial dan ekonomi suatu bangsa yang ingin dicapai melalui pengeluaran publik, yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut R. Mansury, tujuan kebijakan perpajakan adalah sama dengan kebijakan publik pada umumnya, yaitu mempunyai tujuan pokok :
1). Untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran,
2). Distribusi penghasilan yang lebih adil, dan
3). Stabilitas.

2.      Pelaksanaan Pajak di Indonesia
Krisis yang terjadi pada beberapa negara Eropa memiliki potensi untuk mempengaruhi penerimaan pajak tahun 2012 di Indonesia. Dampak krisis tersebut sudah mulai terasa dengan adanya penurunan ekspor-impor. Penurunan ekspor-impor akan berdampak pada turunnya penerimaan pajak terutama sektor Pajak Penghasilan (PPh) Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.
Penerimaan pajak semester I-2012 mencapai Rp 387,6 trilyun atau sekitar 45 persen dari target tahun 2012. Capaian tersebut sudah cukup baik mengingat kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Untuk itu, pada semester II-2012, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggenjot semua sektor guna mencapai target penerimaan pajak yang sudah ditentukan dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 885,02 trilyun. Selama ini tren penerimaan pajak pada semester II biasanya lebih tinggi dibandingkan realisasinya pada semester I. Namun demikian untuk tahun 2012, masih harus mewaspadai keadaan ekonomi yang masih belum pulih dari krisis ekonomi global.
3.      Kebijakan Pajak Pemerintah Indonesia
            Kemungkinan terjadinya perlambatan perekonomian Indonesia terkait krisis global di semester II-2012 harus diwaspadai. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengambil beberapa langkah pengamanan penerimaan pajak seperti perbaikan sistem PPN, perbaikan sistem teknologi informasi untuk pengawasan terhadap Wajib Pajak serta melakukan sensus pajak untuk menggali potensi penerimaan pajak yang lebih besar lagi. 
a.       Registrasi Ulang PKP
Tahapan awal dari perbaikan sistem PPN adalah Ditjen Pajak melaksanakan registrasi ulang pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimulai sejak Februari sampai dengan 31 Agustus 2012. Ditjen Pajak merencanakan akan mencabut sekitar 300.000 PKP yang berpotensi menyelewengkan faktur pajak. Selama ini status PKP rawan disalahgunakan oleh pengusaha dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. Dengan langkah ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan PPN. Sejauh ini, Ditjen Pajak telah mencabut sekitar 21.805 perusahaan yang memiliki status PKP. Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut status PKP-nya karena selama ini berstatus non-efektif dalam melaporkan pajaknya. 
b.      Sensus Pajak Nasional
Sensus Pajak Nasional adalah proses pengumpulan data Wajib Pajak untuk penggalian potensi perpajakan. SPN dilaksanakan karena sampai saat ini masih sangat banyak orang pribadi dan perusahaan di Indonesia yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sensus pajak akan mendata para Wajib Pajak atau objek pajak yang berada di sentra bisnis, high rise building, perumahan dan ditambah dengan objek pajak potensial. Tahun 2012, SPN dilaksanakan mulai 1 Mei 2012 hingga 31 oktober 2012. Ditjen Pajak menargetkan 2 juta Wajib Pajak bisa terdata dalam sensus pajak tahun ini atau meningkat dari target 2011 yaitu sebesar 900 ribu Wajib Pajak.
c.       Kebijakan Lainnya
Selain kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan itu antara lain rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penetapan sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak, dan pembebasan PPN untuk rumah murah.
Pemerintah di tahun 2012 merencanakan kenaikan PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun. Dengan kata lain, masyarakat penghasilan hingga Rp 2 juta per bulan tidak akan dipungut pajak. Kenaikan PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam jangka panjang akan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP itu akan memberikan insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah konsumsi.
Pada bulan Juni 2012, Pemerintah telah menetapkan sumbangan wajib umat Hindu yang disumbangkan lewat Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan begitu, sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Sebelumnya pada tahun 2011, Pemerintah juga telah menetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pemerintah juga merencanakan membebaskan pengenaan PPN untuk rumah murah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua. Dengan kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat kelas bawah yang akan membeli rumah murah.
E.     Kesimpulan
Kebijakan pajak adalah tindakan bebas pemerintah dalam mengambil keputusan bilamana terjadi masalah yang tidak atau belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini meliputi, Registrasi Ulang PKP guna perbaikan sistem PPN, melakukan sensus pajak nasional dengan mengumpulan data Wajib Pajak untuk penggalian potensi perpajakan yang lebih besar lagi, dan kebijakan pajak lainnya seperti rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penetapan sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak, dan pembebasan PPN untuk rumah murah.
F.      Solusi
·         Harus ada pemimpin yang bisa memberikan keputusan tepat dalam melakukan reformasi regulasi.
·         Kumpulkan pajak sebanyak-banyaknya, lalu berikan hasilnya bagi masyarakat miskin. Jangan ada peluang untuk semakin memiskinkan masyarakat.

Daftar Pustaka
Devano, Sony SE., M.Ak., Ak dan Siti Kurnia Rahayu, S.E.,Ak. 2006. PERPAJAKAN konsep teori dan isu. Jakarta: Kencana.
Mardiasmo, Prof., Dr., MBA., Ak. 2006. Perpajakan edisi revisi 2006. Yogyakarta: C.V  ANDI OffSET.
______________. Perpajakan edisi revisi 2009. Yogyakarta: C.V ANDI.
Yani, Ahmad, SH., M.M., Ak. 2002. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marsyahrul, Tony. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta: PT Grasindo.
Ampa, Andi. 2011. Implementasi Tax Planning. Makasar: Universitas Hasanuddin.
http://smail-tcom.blogspot.com/2009/09/kebijakan-perpajakan-tax-policy.html
Tempo.com edisi 28 September 2012