Kamis, 10 Januari 2013

Sudah cukup..
Tak ada lagi yang harus saya lakukan.
Cinta memang tak berpihak pada kita.
Bukan untuk melupakan semua kenangan itu, hanya menginginkan kehidupan yang baru.
Bukan untuk menjadikanmu musuh, hanya ingin membiasakan diri jauh darimu.

Pengalaman itu adalah guru saya untuk ke depannya.
Saya menginginkan sosok yang dewasa, tangguh, bijaksana, sholeh, penyabar, penyayang, dan pekerja keras bukan sekedar hanya mengandalkan takdir semata tanpa perjuangan.
Tapi itu sulit...
Saya tidak mencari yang sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Alloh.
Tapi saya mencari yang ingin bekerja keras dengan penuh perjuangan untuk mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan dunia akherat.

Bukan saya ingin memutuskan silaturahmi, hanya saja ingin menunggu sampai akhirnya perasaanmu netral dan bisa dikendalikan.
Saya yakin Anda bisa, toh saya seperti ini juga belajar dari pengalaman Anda.

Saya kini telah melewati masa-masa sulit itu, dimana saya untuk kesekian kalinya ditinggalkan oleh orang yang DULU saya sayangi. Maka dari itu, Anda juga sekarang harus bisa :)

Saya tau betapa banyak kesalahan saya kepada Anda. Betapa banyak janji-janji saya yang tidak bisa saya tepati yang mungkin itu selalu membuat Anda selalu datang menghantui saya.
Maaf..
Dan Anda bisa datang pada saya ketika perasaan itu sudah bisa Anda kendalikan.

Kebijakan Pajak



 “Kebijakan Pajak di Indonesia”
A.    Latar Belakang
Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi suatu negara. Hukum pajak termasuk hukum publik yang berlaku Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.
Pemerintah dalam menjalankan fungsi pajak harus dapat mengakomodir kebijakan perpajakan yg berkaitan dengan peningkatan perkembangan ekonomi dan sosial yang terjadi, dan ekonomi sosial berubah dengan cepat dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang selalu ketinggalan. Tidak mudah menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat. Perundang-undangan juga tidak pernah lengkap memenuhi segala peristiwa hukum. Untuk itu, pemerintah diberi asas Freies Ermessen (kebebasan bertindak). Menurut Sjachran Basah, Freies Ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan persoalan-persoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-tiba dimana hukum (perundang-undangan) tidak mengaturnya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda.
Misalnya saja penyelenggaraan otonomi daerah yang dimulai sejak 1 januari 2001 masih diselimuti dengan berbagai masalah dan kendala. Hal ini disebabkan karena persoalan otonomi daerah yang cukup rumit dan kompleks serta banyak sekali keterkaitan dan melibatkan variabel lainnya. Maka dari itu, dibutuhkan kebijakan dari pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang terkait tentang otonomi daerah yang menyangkut pajak daerah atau hubungan keuangan pusat dan daerah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kebijakan pajak?
2.      Bagaimana pelaksanaan pajak di Indonesia?
3.      Bentuk kebijakan pajak seperti apa yang diambil Pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah pajak?

C.     Kerangka Teori
Dalam pelaksanaannya, Undang-undang selalu diikuti dengan ketentuan-ketentuan lain atau kebijakan-kebijakan lain, termasuk Undang-undang perpajakan yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak. Dengan banyaknya kebijakan tersebut, membuka celah bagi wajib pajak untuk menganalisis kesempatan guna perencanaan pajak yang baik.
D.    Pembahasan
1.      Kebijakan Pajak
Menurut kamus bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tata pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sbg garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan.
Menurut pendapat Ray M. Sommerfeld yang dikutip R.Mansury bahwa pengertian pajak adalah pengalihan sumber daya dari sektor swasta kepada sektor publik (Negara), karena penduduk yang bersangkutan mempunyai kemampuan secara ekonomis yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan tanpa mendapat imbalan yang langsung ditunjuk dalam rangka memenuhi tujuan ekonomi sosial negaranya. Jadi tujuan pemungutan pajak adalah merupakan tujuan sosial dan ekonomi suatu bangsa yang ingin dicapai melalui pengeluaran publik, yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut R. Mansury, tujuan kebijakan perpajakan adalah sama dengan kebijakan publik pada umumnya, yaitu mempunyai tujuan pokok :
1). Untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran,
2). Distribusi penghasilan yang lebih adil, dan
3). Stabilitas.

2.      Pelaksanaan Pajak di Indonesia
Krisis yang terjadi pada beberapa negara Eropa memiliki potensi untuk mempengaruhi penerimaan pajak tahun 2012 di Indonesia. Dampak krisis tersebut sudah mulai terasa dengan adanya penurunan ekspor-impor. Penurunan ekspor-impor akan berdampak pada turunnya penerimaan pajak terutama sektor Pajak Penghasilan (PPh) Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.
Penerimaan pajak semester I-2012 mencapai Rp 387,6 trilyun atau sekitar 45 persen dari target tahun 2012. Capaian tersebut sudah cukup baik mengingat kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Untuk itu, pada semester II-2012, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggenjot semua sektor guna mencapai target penerimaan pajak yang sudah ditentukan dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 885,02 trilyun. Selama ini tren penerimaan pajak pada semester II biasanya lebih tinggi dibandingkan realisasinya pada semester I. Namun demikian untuk tahun 2012, masih harus mewaspadai keadaan ekonomi yang masih belum pulih dari krisis ekonomi global.
3.      Kebijakan Pajak Pemerintah Indonesia
            Kemungkinan terjadinya perlambatan perekonomian Indonesia terkait krisis global di semester II-2012 harus diwaspadai. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengambil beberapa langkah pengamanan penerimaan pajak seperti perbaikan sistem PPN, perbaikan sistem teknologi informasi untuk pengawasan terhadap Wajib Pajak serta melakukan sensus pajak untuk menggali potensi penerimaan pajak yang lebih besar lagi. 
a.       Registrasi Ulang PKP
Tahapan awal dari perbaikan sistem PPN adalah Ditjen Pajak melaksanakan registrasi ulang pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimulai sejak Februari sampai dengan 31 Agustus 2012. Ditjen Pajak merencanakan akan mencabut sekitar 300.000 PKP yang berpotensi menyelewengkan faktur pajak. Selama ini status PKP rawan disalahgunakan oleh pengusaha dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. Dengan langkah ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan PPN. Sejauh ini, Ditjen Pajak telah mencabut sekitar 21.805 perusahaan yang memiliki status PKP. Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut status PKP-nya karena selama ini berstatus non-efektif dalam melaporkan pajaknya. 
b.      Sensus Pajak Nasional
Sensus Pajak Nasional adalah proses pengumpulan data Wajib Pajak untuk penggalian potensi perpajakan. SPN dilaksanakan karena sampai saat ini masih sangat banyak orang pribadi dan perusahaan di Indonesia yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sensus pajak akan mendata para Wajib Pajak atau objek pajak yang berada di sentra bisnis, high rise building, perumahan dan ditambah dengan objek pajak potensial. Tahun 2012, SPN dilaksanakan mulai 1 Mei 2012 hingga 31 oktober 2012. Ditjen Pajak menargetkan 2 juta Wajib Pajak bisa terdata dalam sensus pajak tahun ini atau meningkat dari target 2011 yaitu sebesar 900 ribu Wajib Pajak.
c.       Kebijakan Lainnya
Selain kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan itu antara lain rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penetapan sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak, dan pembebasan PPN untuk rumah murah.
Pemerintah di tahun 2012 merencanakan kenaikan PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun. Dengan kata lain, masyarakat penghasilan hingga Rp 2 juta per bulan tidak akan dipungut pajak. Kenaikan PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam jangka panjang akan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP itu akan memberikan insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah konsumsi.
Pada bulan Juni 2012, Pemerintah telah menetapkan sumbangan wajib umat Hindu yang disumbangkan lewat Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan begitu, sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Sebelumnya pada tahun 2011, Pemerintah juga telah menetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pemerintah juga merencanakan membebaskan pengenaan PPN untuk rumah murah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua. Dengan kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat kelas bawah yang akan membeli rumah murah.
E.     Kesimpulan
Kebijakan pajak adalah tindakan bebas pemerintah dalam mengambil keputusan bilamana terjadi masalah yang tidak atau belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini meliputi, Registrasi Ulang PKP guna perbaikan sistem PPN, melakukan sensus pajak nasional dengan mengumpulan data Wajib Pajak untuk penggalian potensi perpajakan yang lebih besar lagi, dan kebijakan pajak lainnya seperti rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penetapan sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak, dan pembebasan PPN untuk rumah murah.
F.      Solusi
·         Harus ada pemimpin yang bisa memberikan keputusan tepat dalam melakukan reformasi regulasi.
·         Kumpulkan pajak sebanyak-banyaknya, lalu berikan hasilnya bagi masyarakat miskin. Jangan ada peluang untuk semakin memiskinkan masyarakat.

Daftar Pustaka
Devano, Sony SE., M.Ak., Ak dan Siti Kurnia Rahayu, S.E.,Ak. 2006. PERPAJAKAN konsep teori dan isu. Jakarta: Kencana.
Mardiasmo, Prof., Dr., MBA., Ak. 2006. Perpajakan edisi revisi 2006. Yogyakarta: C.V  ANDI OffSET.
______________. Perpajakan edisi revisi 2009. Yogyakarta: C.V ANDI.
Yani, Ahmad, SH., M.M., Ak. 2002. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Marsyahrul, Tony. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta: PT Grasindo.
Ampa, Andi. 2011. Implementasi Tax Planning. Makasar: Universitas Hasanuddin.
http://smail-tcom.blogspot.com/2009/09/kebijakan-perpajakan-tax-policy.html
Tempo.com edisi 28 September 2012