Sudah cukup..
Tak ada lagi yang harus saya lakukan.
Cinta memang tak berpihak pada kita.
Bukan untuk melupakan semua kenangan itu, hanya menginginkan kehidupan yang baru.
Bukan untuk menjadikanmu musuh, hanya ingin membiasakan diri jauh darimu.
Pengalaman itu adalah guru saya untuk ke depannya.
Saya menginginkan sosok yang dewasa, tangguh, bijaksana, sholeh, penyabar, penyayang, dan pekerja keras bukan sekedar hanya mengandalkan takdir semata tanpa perjuangan.
Tapi itu sulit...
Saya tidak mencari yang sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Alloh.
Tapi saya mencari yang ingin bekerja keras dengan penuh perjuangan untuk mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan dunia akherat.
Bukan saya ingin memutuskan silaturahmi, hanya saja ingin menunggu sampai akhirnya perasaanmu netral dan bisa dikendalikan.
Saya yakin Anda bisa, toh saya seperti ini juga belajar dari pengalaman Anda.
Saya kini telah melewati masa-masa sulit itu, dimana saya untuk kesekian kalinya ditinggalkan oleh orang yang DULU saya sayangi. Maka dari itu, Anda juga sekarang harus bisa :)
Saya tau betapa banyak kesalahan saya kepada Anda. Betapa banyak janji-janji saya yang tidak bisa saya tepati yang mungkin itu selalu membuat Anda selalu datang menghantui saya.
Maaf..
Dan Anda bisa datang pada saya ketika perasaan itu sudah bisa Anda kendalikan.
Kamis, 10 Januari 2013
Kebijakan Pajak
“Kebijakan Pajak di Indonesia”
A. Latar
Belakang
Pajak merupakan sumber pendapatan utama
bagi suatu negara. Hukum pajak termasuk hukum publik yang berlaku Lex Specialis
derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada
peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam
peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.
Pemerintah dalam menjalankan fungsi
pajak harus dapat mengakomodir kebijakan perpajakan yg berkaitan dengan
peningkatan perkembangan ekonomi dan sosial yang terjadi, dan ekonomi sosial
berubah dengan cepat dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang
selalu ketinggalan. Tidak mudah menyesuaikan peraturan perundang-undangan
dengan perkembangan masyarakat. Perundang-undangan juga tidak pernah lengkap
memenuhi segala peristiwa hukum. Untuk itu, pemerintah diberi asas Freies
Ermessen (kebebasan bertindak). Menurut Sjachran Basah, Freies Ermessen adalah
kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan
persoalan-persoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-tiba dimana
hukum (perundang-undangan) tidak mengaturnya, serta dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum dan moral. Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni
pelaksanaannya tidak dapat ditunda.
Misalnya saja penyelenggaraan otonomi
daerah yang dimulai sejak 1 januari 2001 masih diselimuti dengan berbagai
masalah dan kendala. Hal ini disebabkan karena persoalan otonomi daerah yang
cukup rumit dan kompleks serta banyak sekali keterkaitan dan melibatkan
variabel lainnya. Maka dari itu, dibutuhkan kebijakan dari pemerintah dalam
menyelesaikan masalah yang terkait tentang otonomi daerah yang menyangkut pajak
daerah atau hubungan keuangan pusat dan daerah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan kebijakan pajak?
2. Bagaimana
pelaksanaan pajak di Indonesia?
3. Bentuk
kebijakan pajak seperti apa yang diambil Pemerintah Indonesia dalam mengatasi
masalah pajak?
C.
Kerangka Teori
Dalam pelaksanaannya, Undang-undang selalu diikuti
dengan ketentuan-ketentuan lain atau kebijakan-kebijakan lain, termasuk
Undang-undang perpajakan yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak. Dengan banyaknya
kebijakan tersebut, membuka celah bagi wajib pajak untuk menganalisis
kesempatan guna perencanaan pajak yang baik.
D. Pembahasan
1. Kebijakan
Pajak
Menurut kamus bahasa Indonesia,
kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar
rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak
(tata pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip,
atau maksud sbg garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran;
garis haluan.
Menurut pendapat Ray M. Sommerfeld
yang dikutip R.Mansury bahwa pengertian pajak adalah pengalihan sumber daya
dari sektor swasta kepada sektor publik (Negara), karena penduduk yang
bersangkutan mempunyai kemampuan secara ekonomis yang didasarkan atas peraturan
perundang-undangan tanpa mendapat imbalan yang langsung ditunjuk dalam rangka
memenuhi tujuan ekonomi sosial negaranya. Jadi tujuan pemungutan pajak adalah
merupakan tujuan sosial dan ekonomi suatu bangsa yang ingin dicapai melalui
pengeluaran publik, yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Menurut R. Mansury,
tujuan kebijakan perpajakan adalah sama dengan kebijakan publik pada umumnya,
yaitu mempunyai tujuan pokok :
1). Untuk peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran,
2). Distribusi
penghasilan yang lebih adil, dan
3). Stabilitas.
2. Pelaksanaan
Pajak di Indonesia
Krisis
yang terjadi pada beberapa negara Eropa memiliki potensi untuk mempengaruhi
penerimaan pajak tahun 2012 di Indonesia. Dampak krisis tersebut sudah mulai
terasa dengan adanya penurunan ekspor-impor. Penurunan ekspor-impor akan
berdampak pada turunnya penerimaan pajak terutama sektor Pajak Penghasilan
(PPh) Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.
Penerimaan pajak
semester I-2012 mencapai Rp 387,6 trilyun atau sekitar 45 persen dari target tahun
2012. Capaian tersebut sudah cukup baik mengingat kondisi perekonomian global
yang tidak menentu. Untuk itu, pada semester II-2012, Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak akan menggenjot semua sektor guna mencapai target penerimaan
pajak yang sudah ditentukan dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 885,02 trilyun. Selama
ini tren penerimaan pajak pada semester II biasanya lebih tinggi dibandingkan
realisasinya pada semester I. Namun demikian untuk tahun 2012, masih harus
mewaspadai keadaan ekonomi yang masih belum pulih dari krisis ekonomi global.
3. Kebijakan
Pajak Pemerintah Indonesia
Kemungkinan terjadinya perlambatan
perekonomian Indonesia terkait krisis global di semester II-2012 harus
diwaspadai. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengambil beberapa langkah pengamanan
penerimaan pajak seperti perbaikan sistem PPN, perbaikan sistem teknologi
informasi untuk pengawasan terhadap Wajib Pajak serta melakukan sensus pajak
untuk menggali potensi penerimaan pajak yang lebih besar lagi.
a. Registrasi
Ulang PKP
Tahapan awal dari perbaikan
sistem PPN adalah Ditjen Pajak melaksanakan registrasi ulang pada Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang dimulai sejak Februari sampai dengan 31 Agustus 2012.
Ditjen Pajak merencanakan akan mencabut sekitar 300.000 PKP yang berpotensi
menyelewengkan faktur pajak. Selama ini status PKP rawan disalahgunakan oleh
pengusaha dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. Dengan langkah ini diharapkan
dapat mencegah kebocoran penerimaan PPN. Sejauh ini, Ditjen Pajak telah mencabut sekitar 21.805 perusahaan yang memiliki status
PKP. Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut status PKP-nya karena selama ini
berstatus non-efektif dalam melaporkan pajaknya.
b. Sensus
Pajak Nasional
Sensus Pajak Nasional
adalah proses pengumpulan data Wajib Pajak untuk penggalian potensi perpajakan.
SPN dilaksanakan karena sampai saat ini masih sangat banyak orang pribadi dan
perusahaan di Indonesia yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sensus
pajak akan mendata para Wajib Pajak atau objek pajak yang berada di sentra
bisnis, high
rise building, perumahan dan ditambah dengan objek pajak potensial.
Tahun 2012, SPN dilaksanakan mulai 1 Mei 2012 hingga 31 oktober 2012. Ditjen
Pajak menargetkan 2 juta Wajib Pajak bisa terdata dalam sensus pajak tahun ini
atau meningkat dari target 2011 yaitu sebesar 900 ribu Wajib Pajak.
c. Kebijakan
Lainnya
Selain kebijakan-kebijakan
perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah juga
membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan
bagi masyarakat. Kebijakan itu antara lain rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
penetapan sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak, dan
pembebasan PPN untuk rumah murah.
Pemerintah di tahun 2012 merencanakan kenaikan PTKP dari Rp
15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun. Dengan kata lain, masyarakat
penghasilan hingga Rp 2 juta per bulan tidak akan dipungut pajak. Kenaikan PTKP
ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan
rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam jangka panjang akan meningkatkan
penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP itu akan memberikan insentif
bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah
konsumsi.
Pada bulan Juni 2012, Pemerintah telah menetapkan sumbangan
wajib umat Hindu yang disumbangkan lewat Badan Dharma Dana Nasional Yayasan
Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan begitu, sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan kena
pajak. Sebelumnya pada tahun 2011, Pemerintah juga telah menetapkan 20
Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pemerintah juga merencanakan membebaskan pengenaan PPN untuk
rumah murah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta
berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145
juta khusus di Papua. Dengan kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat kelas
bawah yang akan membeli rumah murah.
E. Kesimpulan
Kebijakan pajak adalah tindakan bebas pemerintah
dalam mengambil keputusan bilamana terjadi masalah yang tidak atau belum diatur
dalam peraturan sebelumnya. Kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia
saat ini meliputi, Registrasi Ulang PKP guna perbaikan sistem PPN, melakukan sensus pajak
nasional dengan mengumpulan data Wajib Pajak untuk
penggalian potensi perpajakan yang lebih besar lagi, dan kebijakan pajak
lainnya seperti rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
penetapan sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak, dan
pembebasan PPN untuk rumah murah.
F. Solusi
·
Harus ada pemimpin yang bisa memberikan
keputusan tepat dalam melakukan reformasi regulasi.
·
Kumpulkan pajak sebanyak-banyaknya, lalu
berikan hasilnya bagi masyarakat miskin. Jangan ada peluang untuk semakin
memiskinkan masyarakat.
Daftar Pustaka
Devano,
Sony SE., M.Ak., Ak dan Siti Kurnia Rahayu, S.E.,Ak. 2006. PERPAJAKAN konsep teori dan isu. Jakarta: Kencana.
Mardiasmo,
Prof., Dr., MBA., Ak. 2006. Perpajakan
edisi revisi 2006. Yogyakarta: C.V
ANDI OffSET.
______________.
Perpajakan edisi revisi 2009. Yogyakarta: C.V ANDI.
Yani,
Ahmad, SH., M.M., Ak. 2002. Hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Marsyahrul,
Tony. 2005. Pengantar Perpajakan.
Jakarta: PT Grasindo.
Ampa,
Andi. 2011. Implementasi Tax Planning.
Makasar: Universitas Hasanuddin.
http://smail-tcom.blogspot.com/2009/09/kebijakan-perpajakan-tax-policy.html
Tempo.com
edisi 28 September 2012
Langganan:
Postingan (Atom)